Transisi PAUD-SD Memastikan Anak Mendapatkan Hak Pendidikan Sesuai Kondisi Kesiapan Bersekolah

SHARE

Transisi PAUD-SD merupakan proses perpindahan peran anak sebagai peserta didik PAUD menjadi peserta didik SD dan penyesuaian diri anak dengan lingkungan belajar baru. Kesiapan bersekolah harus berangkat dari tujuan pembelajaran yang sesungguhnya, yaitu memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk memiliki kemampuan fondasi untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat, di tingkatan kelas manapun. Sehingga, transisi PAUD-SD merupakan upaya untuk memastikan setiap anak mendapatkan haknya terlepas dari manapun titik berangkat anak.

Tidak dapat dipungkiri saat ini masih ditemukan banyak anak yang langsung masuk kelas 1 SD dan membuat mereka tidak mendapatkan fase fondasi yang menjadi hak-nya. Kondisi ini semakin marak terjadi di masa pandemi. Oleh karena itu, perlu adanya berbagai alat bantu dan laman yang dapat digunakan sebagai media komunikasi untuk memberikan informasi tentang pengertian, prinsip, mekanisme dan rambu-rambu dalam penguatan transisi PAUD-SD ini agar pelaksanaannya dapat berhasil baik di tingkat pusat, daerah, sampai ke satuan pendidikan dan orangtua/masyarakat.

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal, maka dalam pelaksanaan penguatan Transisi  Pendidikan  Anak  Usia   Dini   (PAUD)  ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, kami minta Saudara memastikan praktik sebagai berikut sebagai bagian dari   kegiatan belajar mengajar di satuan PAUD dan SD kelas awal:

  1. Penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
  2. Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah.
  3. Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi  peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka 2, khusus SD dalam rentang waktu dua  minggu pertama pada tahun ajaran baru, perlu:
  1. melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya  agar   peserta  didik  merasa  nyaman  berkegiatan  di lingkungan sekolah;
  2. merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awal;
  3. melakukan asesmen awal   pembelajaran  yang  bersifat  holistik dengan  dapat  menggunakan  atau    memodifikasi  contoh  yang dapat  diakses  melalui  tautan laman s.id/transisipaudsd dan Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui tautan laman s.id/pmm-transisipaudsd.
  4. menggunakan hasil asesmen awal sebagaimana dimaksud pada huruf c) sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang tahun ajaran.
  1. Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan  layanannya  agar   dapat  memfasilitasi  peserta  didik yang belum pernah mendapatkan  pembinaan kemampuan  melalui satuan PAUD. Rangkaian   praktik  pembelajaran   berupa   buklet advokasi penguatan transisi PAUD-SD dapat diakses melalui tautan laman s.id/booklet-transisipaudsd.

 

  1. Satuan PAUD dan SD perlu melakukan persiapan agar pada tahun ajaran 2023/2024 dapat menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. 4 di atas.  Kemendikbudristek telah menyiapkan serangkaian alat  bantu yang dapat diakses pada tautan laman s.id/transisipaudsd   dan    tautan   laman   Platform   Merdeka Mengajar (PMM)  s.id/pmm-transisipaudsd.