HIMBAUAN MUTASI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan penyaluran anggaran di bidang pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang mengeluarkan himbauan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) penerima upah di sekolah negeri dan non-NIP di sekolah swasta untuk tidak melakukan proses mutasi antar satuan pendidikan di tahun 2023.
Himbauan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang dalam meningkatkan pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran pendidikan secara efektif dan efisien. Dengan tidak melakukan mutasi antar satuan pendidikan, diharapkan anggaran yang telah dialokasikan dapat digunakan secara tepat dan sesuai dengan peruntukannya.
Dalam himbauannya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang juga mengingatkan kepada seluruh GTK penerima upah agar memperhatikan dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penggunaan anggaran pendidikan. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang juga mengimbau agar GTK penerima upah dapat bekerja sama dengan pihak sekolah dan dinas terkait dalam upaya pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran.
Dalam kondisi tertentu, seperti perubahan status sekolah atau kebutuhan tenaga pendidik yang mendesak, mutasi antar satuan pendidikan masih dapat dilakukan dengan persetujuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan penyaluran anggaran di bidang pendidikan di Kabupaten Lumajang dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien, serta dapat tercipta kondisi yang lebih baik untuk pembelajaran di Kabupaten Lumajang.