Pengelolaan Tunjangan/Honor untuk Guru Non NIP Kabupaten Lumajang

SHARE

Guru Non NIP merupakan tulang punggung pendidikan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Lumajang. Mereka memainkan peran penting dalam mencerdaskan anak bangsa, meskipun tidak memiliki status kepegawaian resmi seperti guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka, Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan tunjangan NON NIP kepada guru dan tenaga kependidikan di lembaga Swasta dan Kemenag dan Upah Daerah kepada guru dan tenaga kependidikan di lembaga Negeri . Tunjangan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mereka dan mendorong semangat mengajar.

Pada tahun 2024, terjadi perubahan pada besaran tunjangan Non NIP bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Satuan Pendidikan Swasta dan Satuan Pendidikan di Bawah Kemenag dari yang sebelumnya Rp 500.000 per orang, tunjangan Non NIP di tahun 2024 turun menjadi Rp 250.000 per orang. Penurunan ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan guru non-NIP.

Pemerintah Kabupaten Lumajang menjelaskan bahwa penurunan tunjangan Noni disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain seperti penyesuaian anggaran daerah yang disebabkan oleh penurunan anggaran daerah akibat pandemi Covid-19 dan faktor ekonomi lainnya dan pertimbangan pemerataan yang diharapkan semua guru Non-NIP di Lumajang dapat menerima tunjangan, meskipun jumlahnya lebih kecil.

Penurunan tunjangan Non-NIP tentu saja menuai berbagai reaksi dari para guru Non-NIP. Banyak yang kecewa dan merasa bahwa tunjangan tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Namun, di sisi lain, banyak guru non-NIP yang memahami kondisi keuangan daerah dan tetap semangat dalam mengajar. Mereka berharap ke depan tunjangan Non-NIP dapat kembali naik dan semua guru honorer bisa diubah statusnya menjadi P3K.

Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan guru-guru non-NIP seperti pemberian tunjangan Non-NIP yang meskipun mengalami penurunan, tunjangan Non-NIP tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi guru non-NIP serta Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di Lumajang, termasuk dengan memberikan pelatihan dan pengembangan diri bagi guru-guru non-NIP dan Pengangkatan guru non-NIP menjadi P3K secara bertahap, sehingga mereka mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan guru PNS.

Pengelolaan tunjangan/honor untuk guru non-NIP di Kabupaten Lumajang masih terus diupayakan agar dapat memberikan kesejahteraan yang optimal bagi para guru. Meskipun terdapat penurunan tunjangan di tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Lumajang menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru non-NIP di Lumajang.

Video Talkshow Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang :