Kegiatan Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

SHARE

Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan kegiatan dan jadwal libur berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024

Libur awal puasa dimulai pada tanggal 23 hingga 25 Maret 2023, sedangkan hari efektif dimulai pada tanggal 27 Maret hingga 15 April 2023. Kemudian, pada tanggal 17 hingga 19 April 2023, dilakukan Hari Efektif Fakultatif, yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Pondok Ramadhan (peningkatan ketaqwaan kepada Allah subhanahu wata`ala) atau kegiatan belajar mengajar dengan jam pelajaran selama 30 menit setiap jam pelajaran.

Selanjutnya, dilakukan libur Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 20 hingga 29 April 2023, dan masuk kembali pada tanggal 2 Mei 2023. Namun, perlu dicatat bahwa sekolah dilarang meliburkan siswa selama hari efektif fakultatif.

Sekolah yang memiliki ciri khas keagamaan selain agama Islam diminta memberikan kesempatan bagi peserta didik yang beragama Islam untuk memahami, mendalami, dan mengamalkan ibadah di bulan Ramadhan. Contoh kegiatan peserta didik selama kegiatan di sekolah/madrasah pada bulan Ramadhan meliputi pesantren kilat yang diisi dengan kegiatan berbuka bersama, tadarus, sholat berjamaah, sholat terawih, diskusi/debat/mujadalah/musyawarah, bakti sosial ke panti asuhan/yatim piatu dan pesantren, baca tulis dan pendalaman Al-Qur'an, pengumpulan dan pembagian zakat fitrah, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang relevan bernuansa moral seperti diskusi tentang narkoba, judi, dan tawuran pelajar.

Sementara itu, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, disarankan untuk melakukan simulasi kisah-kisah yang terdapat dalam Alkitab, pendalaman kitab suci, diskusi kelompok, berlatih lagu-lagu pujian, kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang relevan bernuansa moral seperti diskusi tentang narkoba, judi, dan tawuran pelajar, belajar mandiri, bakti sosial, pendidikan lingkungan hidup, dan perenungan tentang Firman Tuhan.

Setiap kegiatan peserta didik selama bulan Ramadhan dilaporkan oleh kepala PAUD/SD kepada Korwil Kecamatan, selanjutnya Korwil melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, sedangkan kepala SMP melaporkannya langsung ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang. Sekali lagi, sekolah dilarang meliburkan siswa selama hari efektif fakultatif, namun diharapkan agar seluruh peserta didik dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk meningkatkan ketaqwaan.

Surat Edaran Berkaitan dengan Kegiatan Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dapat dilihat di bawah ini :